Bantul (DIY), INANEWS.id - Polres Bantul mengungkap kasus peredaran psikotropika di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita 118 tablet obat keras yang tergolong psikotropika.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) malam di sejumlah lokasi di Kapanewon Pandak dan Kapanewon Sewon.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/danlanal-yogyakarta-hadiri-pengajian.html
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (30), MS (23), S (32), dan AW (26). Seluruhnya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Ngeblak, Wijirejo, Pandak. Polisi mengamankan RD dan menyita 30 tablet Euforiss Clonazepam serta 40 tablet Riklona Clonazepam.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/800-pelari-ikuti-samirun-di-gunungkidul.html
Pada waktu yang hampir bersamaan, polisi juga menangkap MS di lokasi berbeda di Kapanewon Pandak. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima tablet Atarax Alprazolam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Juwono, Triharjo, Pandak. Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menangkap tersangka S yang diduga menyalurkan atau menyerahkan psikotropika tanpa hak.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/polres-bantul-sita-115-botol-miras.html
Dari tangan S, polisi menyita lima tablet Atarax Alprazolam, empat tablet Euforiss Clonazepam, dan 14 tablet Riklona Clonazepam.
Penangkapan berlanjut di wilayah Jogoripon, Panggungharjo, Sewon, sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi mengamankan AW beserta barang bukti berupa 10 tablet Atarax Alprazolam dan 10 tablet Calmlet Alprazolam.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/diduga-tantang-pengguna-jalan-remaja-17.html
"Seluruh penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal," kata Iptu Rita, Senin (15/6/2026).
Iptu Rita menegaskan, kepolisian berkomitmen memberantas peredaran psikotropika di wilayah Bantul guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/nekat-curi-motor-untuk-tebus-utang.html
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 62, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(ALX)

Social Header