Bantul (DIY), INANEWS.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial A alias U (25) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 87,83 gram di kamar kos yang ditempatinya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen, Jaranan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, diduga kerap digunakan sebagai lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Bantul melalui serangkaian penyelidikan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/pemekaran-kodam-ivdiponegoro-danrem.html
Petugas pertama kali melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, hingga tengah malam, petugas belum menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan sehingga penyelidikan dilanjutkan pada hari berikutnya.
Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali melakukan penyelidikan di lokasi yang sama. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 02.30 WIB, petugas mendapati seorang pria bertubuh penuh tato keluar dari rumah kos tersebut.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/kasus-dugaan-penganiayaan-remaja-di.html
Karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan, petugas langsung menghentikan dan melakukan interogasi terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pria itu mengaku bernama A alias U, seorang karyawan swasta yang berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dan kini tinggal di wilayah Banguntapan, Bantul.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika yang dibawa oleh tersangka.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/danrem-072pamungkas-lakukan-tour-of.html
Meski demikian, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika di dalam kamar kos yang ditempatinya. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggeledahan di dalam kamar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 87,83 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kardus yang berada di lantai kamar, tepat di depan pintu kamar mandi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/honda-beat-tabrak-pejalan-kaki.html
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu timbangan digital warna hitam, satu plastik klip berisi 108 buah PCR tube bening, satu lakban merah, satu bungkus plastik klip ukuran 5 x 3 sentimeter, serta satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial L. Namun, tersangka mengakui bahwa dirinya yang menyimpan paket narkotika tersebut ke dalam amplop cokelat.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Widodo S.Sos mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh petugas di lapangan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/pengendara-honda-vario-terjatuh-ke.html
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu petugas dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Widodo.
Widodo menegaskan, Polres Bantul berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan masyarakat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/kecelakaan-tunggal-di-patuk-gunungkidul.html
Sementara itu, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bantul Ipda Windarto, S.I.Kom menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan secara bertahap sebelum akhirnya berhasil mengungkap keberadaan barang bukti di dalam kamar kos yang ditempati tersangka. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.
(ALX)



Social Header