Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum debt collector atau penagih utang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam yang ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan para pelaku.
Kasus ini bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menerima laporan dari warga Dusun Asemlulang mengenai adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok debt collector.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/sepasang-sejoli-diduga-curi-motor-di.html
Selain dugaan penganiayaan, warga juga menemukan sejumlah senjata tajam di dalam mobil yang sebelumnya digunakan oleh rombongan penagih utang tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket Satreskrim Polres Gunungkidul langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi AB 1089 HJ, petugas menemukan satu tas berwarna cokelat yang berisi sejumlah senjata tajam, yakni satu bilah celurit, empat pedang katana, serta satu tongkat panjang.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/polres-bantul-sita-113-botol-miras.html
Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan membawa mereka ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni T alias B (47), warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, dan A (36), warga Wedi, Klaten, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, mengatakan bahwa kedua tersangka diketahui membawa dan menguasai sejumlah senjata tajam tanpa hak.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/honda-genio-tabrakan-dengan-suzuki.html
"Tersangka T membawa satu bilah celurit lengkap dengan sarungnya. Sementara tersangka A membawa sebuah tas yang berisi empat pedang dan satu tongkat," ujar Tri Hartanto.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza silver bernomor polisi AB 1089 HJ, satu bilah celurit, empat pedang katana dengan berbagai jenis sarung, satu tas pancing warna cokelat bertuliskan "Blood Hard Case", serta satu tongkat berwarna putih tulang.
AKP Tri Hartanto menegaskan bahwa kepolisian masih terus mendalami keterlibatan para pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk motif dan peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/bobol-ruang-guru-slb-tunas-bhakti-dua.html
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa ataupun menguasai senjata tajam tanpa hak karena dapat berujung pada proses hukum," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Tri Hartanto.
(ALX)

Social Header