Breaking News

Bobol Toko Kelontong di Banguntapan, Dua Pelaku Ditangkap Polres Bantul Berkat Sidik Jari di TKP


Bantul (DIY), INANEWS.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko kelontong di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dua pelaku berinisial LS (27) dan PA (24) ditangkap setelah polisi mengidentifikasi keduanya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/muatan-grader-tersangkut-kabel-listrik.html

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada Jumat (10/7/2026). Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan identifikasi terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP," kata Rita.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/polres-bantul-tangkap-pemuda-di-kasihan.html

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan sidik jari yang kemudian dicocokkan dengan data kepolisian. Hasil identifikasi tersebut mengarah pada identitas kedua pelaku.

"Selain rekaman CCTV, penyidik juga menemukan sidik jari di lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi itulah identitas pelaku mulai terungkap. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri," ujar Rita.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/kapolres-gunungkidul-silaturahmi-ke.html

Setelah identitas pelaku diketahui, polisi melakukan pengejaran dan menangkap keduanya pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Piyungan dan Imogiri.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun anggota di lapangan dapat mengendalikan situasi sehingga keduanya berhasil diamankan tanpa hambatan berarti," ucap Rita.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/gran-max-tabrak-motor-di-girisubo.html

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LS dan PA mengakui telah melakukan pencurian di toko kelontong tersebut.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana serupa di lokasi berbeda," katanya.


Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat korban, Fahrudin, datang untuk membuka toko kelontong miliknya di Dusun Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/empat-pelaku-pengeroyokan-pelajar-di.html

Korban mendapati pintu belakang toko dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa bagian dalam, ia mengetahui sejumlah barang dagangan telah hilang dan kondisi toko berantakan.

"Barang yang diambil cukup beragam, di antaranya berbagai jenis rokok, minyak goreng, sabun, mi instan, bensin, serta uang tunai sekitar Rp2 juta. Berdasarkan perhitungan korban, total kerugian yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp12,5 juta," terang Rita.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/audiensi-gbn-mi-diy-dan-kesbangpol-diy.html

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membobol toko, pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah barang dagangan hasil pencurian berupa berbagai merek rokok dan kebutuhan pokok.

"Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kedua pelaku," ujar Rita.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/motor-diduga-tersenggol-pajero-di.html

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan, terutama tempat usaha, dengan memasang kamera pengawas dan memastikan seluruh akses masuk bangunan dalam kondisi terkunci dengan baik.

"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu penyidik dalam mengungkap suatu perkara dan mempercepat penangkapan pelaku," ucapnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/diduga-mengantuk-mobil-daihatsu-tabrak.html

Atas perbuatannya, LS dan PA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

"Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantul dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rita.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS