Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Sekretaris Paguyuban Lurah Nayantaka yang juga sekaligus Ketua Paguyuban Lurah (Semar) Gunungkidul. Suhadi, mengatakan dengan 14 tahun Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta akan semakin memantapkan posisi lurah dan pamong sebagai pemangku keistimewaan Yogyakarta.
"Jadi 14 tahun keistimewaan, Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta itu semakin memantapkan kita lurah dan pamong sebagai pemangku keistimewaan. Lurah dan pamong itu harus menjiwai sebagai pamomong, harus mampu momong warga ditingkat yang paling bawah. Lurah momong pamong, pamong momong warganya," kata Suhadi kepada reporter INANEWS.id di Kantornya Kalurahan Pacarejo, Semanu. Senin, (31/8/2026).
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/mobil-mitsubishi-l300-warga-bantul.html
Suhadi juga mengatakan hal tersebut berkaitan erat dengan tagline dari 14 tahun Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta itu sendiri. Dimana pada tahun ini peringatan 14 tahun UUK Yogyakarta mengangkat tema "Mulyaning Manah, Mukti ing Bumi, Wibawaning Jagad", dengan semangat gerakan "Memetri Jogja Merawat Nusantara".
"Untuk tema 14 tahun UUK ini kan Mulyaning Manah, artinya kemuliaan hati masyarakat dan pemimpin yang menjadi landasan moral, Mukti ing Bumi kesejahteraan, kemakmuran, dan kejayaan yang tumbuh di tanah Yogyakarta. Wibawaning Jagad itu bagaimana kewibawaan serta teladan Yogyakarta yang terpancar bagi Nusantara dan dunia. Dan Memetri Jogja Merawat Nusantara itu semangat melestarikan nilai-nilai keistimewaan sekaligus merawat persatuan dan keutuhan NKRI," jelas Suhadi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/penganiayaan-berujung-maut-di-bantul.html
Sehingga menurutnya dengan filosofi mendalam ini betul-betul harus dihujamkan kedalam hati sanubari seluruh lurah dan pamong di DIY termasuk lurah di Gunungkidul sehingga memiliki jiwa pamomong yang kuat.
14 Tahun UUK dan Kesejahteraan Lurah dan Pamong sebagai Pemangku Keistimewaan Yogyakarta
Kendati Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta telah berusia 14 tahun dan lurah dan pamong sebagai pemangku keistimewaan Yogyakarta terkait dengan kesejahteraannya, Suhadi menjelaskan keistimewaan yang juga dibarengi dengan adanya dana keistimewaan ini memang tidak untuk pembiayaan lurah dan pamong secara personal.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/tabrakan-daihatsu-espass-dan-honda-pcx.html
Suhadi menjelaskan karena hal tersebut sudah termaktub dalam nomenklatur yang telah dibuat oleh pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan sebelum penetapan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta beserta ploting anggarannya yaitu Dana keistimewaan Yogyakarta.
Ket. Foto: Ketua Paguyuban Lurah (Semar) Gunungkidul, Suhadi saat melakukan orasi di Kawasan Malioboro dalam memperingati 14 tahun Undang-undang Keistimewaan DIY"Jadi memang untuk ploting anggaran dana keistimewaan untuk kesejahteraan lurah dan pamong itu tentu kita harus merubah undang-undang, karena nomenklaturnya itu tidak boleh, jangankan untuk penghasilan tetap lurah dan pamong untuk honor-honor saja tidak diperbolehkan. Karena kita tahu bahwa dana keistimewaan ini kan dari pusat to..? Jadi peraturannya yang membuatkan juga pusat," ujar Suhadi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/budidaya-cabai-hidroponik-dengan-botol.html
Suhadi melihat untuk ploting anggaran dana keistimewaan Yogyakarta ini, Pemprov DIY juga akan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berbicara sebagai Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul (Semar) Suhadi menegaskan saat ini belum ada pembicaraan atau pun usulan terkait penggunaan dana keistimewaan untuk kesejahteraan lurah dan pamong.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kandang-berisi-tumpukan-kayu-terbakar.html
"Kalau kita bicara skupnya kalurahan ya, kalurahan melalui asosiasi, paguyuban itu tentu karena secara peraturan tidak diperbolehkan untuk siltap dan honor-honor ya kita belum pernah membahas dana keistimewaan ke arahnya kesitu, tapi kalo buat bapak dan ibu pemangku kebijakan disana kita nggak tau," ungkap Suhadi.
Sebagai informasi Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta menjadi bagian dari merawat ingatan kolektif bahwa sejarah asal-usul Yogyakarta sebagai Kerajaan adalah pondasi utama status keistimewaan DIY.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/polisi-amankan-pemuda-18-tahun-di.html
Status keistimewaan bukanlah hadiah melainkan hasil sintesis panjang buah pergulatan sejarah, komitmen kebangsaan, serta pengakuan hukum atas tatanan Kasultanan yang mengakar jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Tak sampai disitu peringatan 14 UUK juga sebagai ajang konsolidasi jejaring lintas komponen masyarakat sebagai modal utama menjaga, merawat, memelihara, nilai serta spirit ke-Yogyakarta-an untuk memperkokoh NKRI.
(WAP)


Social Header