Breaking News

10 Tersangka Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta, Barang Bukti Pil Obaya dan Psikotropika


Yogyakarta, INANEWS.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 20 Maret hingga 26 April 2025. Dari pengungkapan kasus tersebut, 10 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa pil psikotropika dan obat berbahaya (Obaya).

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H., dari 10 kasus yang diungkap, terdapat berbagai jumlah barang bukti yang disita, termasuk 261 butir pil psikotropika dan 150.194 butir pil Obaya.

"Dengan demikian, diperkirakan dapat menyelamatkan 150.455 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ungkapnya pada saat press release, Senin (28/04/2025).

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/04/sesosok-mayat-laki-laki-ditemukan-di.html

Dari 10 tersangka yang diamankan, semuanya adalah laki-laki dengan usia antara 23 hingga 37 tahun. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, mulai dari karyawan swasta hingga sopir jasa pengiriman paket.

Modus operandi para tersangka dalam memperoleh narkoba juga bervariasi, ada yang melalui transaksi online, COD, maupun pengiriman paket. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan jumlah narkoba yang mereka miliki, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar.

Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS