Breaking News

Ini Syarat dan Besaran Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dan RA yang Cair Juni 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, Kemenag akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. (Sumber: Kemenag)

Jakarta, INANEWS.id - Persiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta, yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan akan disalurkannya tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Oleh kementerian agama.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi concern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Nasaruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/05/ini-sanksi-mendagri-bagi-ormas-tak.html

Menteri Agama juga mengatakan Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dalam setiap tahap pencairannya (satu semester).

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. InsyaAllah pada Juni 2025 segera cair," ucapnya.

Sebagai informasi ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000 (Rp365,5 miliar).

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/05/mi-yappi-natah-dituduh-mengunakan-tkd.html

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi.

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru tidak tetap yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun).

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif dan

Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS