Breaking News

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI WARTAWAN dengan Sajam Celurit, Dilaporkan Polisi



Kediri (Jawa Timur), INANEWS.id - Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto yang diduga memerintahkan para siswanya melakukan persekusi terhadap dua wartawan, kini dilaporkan ke Polresta Kediri Kota.

Hal itu diutarakan Didi Sungkono, S.H., M.H., direktur yayasan LBH Rastra Justitia 789 yang diberi kuasa oleh PT Berita PATROLI Indonesia untuk melaporkan perbuatan oknum kepala SMKN 1 Kota Kediri atas dugaan Persekusi dan Pengancaman dengan sajam jenis celurit dan penyebaran ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

"Memang benar sudah kita laporkan di Polresta Kediri, sudah terbit LP nya, biarlah hukum yang menentukan, negara kita ini kan negara hukum," ujar Didi Sungkono dalam konferensi pers di Polresta Kediri Kota pada Kamis (5/6/2025) petang.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/ijti-bersama-human-initiative-dan-pt.html

Dalam konferensi tersebut, Didi Sungkono S.H., M.H., didampingi para pengacara lainnya terdiri dari Zaibi Susanto, S.H., M.H., Kristiono, S.H., M.H., Sutrisno, S.H., M.H., dan Rossi, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum dari jurnalis Nyoto Dharmawan.

Perlu diketahui, peristiwa persekusi terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut.

Ia diduga dikepung puluhan siswa-siswi di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal, hingga dihadapkan dengan ancaman menggunakan sajam jenis celurit,

“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Didi Sungkono di hadapan awak media.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/polda-diy-gelar-sholat-iduladha-1446-h.html

Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Didi mengungkapkan adanya pernyataan siswa yang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis ‘Berita Patroli’.

“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” katanya dengan nada kecewa.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/warga-gunungkidul-rela-tempuh-60-km.html

"Sebagai pendidik apalagi seorang kepala sekolah SMKN 1 Kota Kediri ,tentunya latar belakang pendidikan formalnya tidak main main, minimal S2, cuma ada pepatah "adab itu diatas ilmu" bagaimana seorang kepala sekolah mau mendidik siswa siswa secara benar, beradab dan bermartabat kalau kepala sekolah tidak bisa menjadi "peredam," terangnya.

"Harusnya dia memahami tugas dan fungsi seorang jurnalis, kuli tinta, wartawan, harusnya ada Edukasi hukum, khusus kepala sekolah agar tahu bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan landasan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 18 ayat ( 1 ), menghambat, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya sudah sangat jelas Hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11, ada juga KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia) semoga ini menjadi kejadian yang terakhir di Negara Republik Indonesia," tegas Didi.

"PERSEKUSI tidak bisa dibenarkan, karena itu juga melawan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM," tegasnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/ippnu-rungkut-tengah-gelar-festival.html

Dalam pernyataannya, Didi juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, bahwa peristiwa tersebut hanya kesalahpahaman.

“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.

Didi menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/polda-diy-salurkan-41-hewan-kurban.html

Didi menegaskan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas.

“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.

“Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tutup Didi.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi di wilayah Kediri Raya.

(Redho)

© Copyright 2022 - INANEWS