Kulonprogo (DIY), INANEWS.id - Unit Reskrim Polsek Wates menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Beji, Wates, Kulonprogo, pada hari Senin (12/5/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku seorang perempuan berinisial S (44 tahun), warga Wates, Kulonprogo, ditangkap setelah melakukan pencurian terhadap korban berinisial FWP (41 tahun), warga Wates, Kulonprogo.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/gunungkidul-jadi-contoh-dalam.html
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke rumah mantan suaminya, JS, yang juga ayah korban.
Kemudian pada hari Senin (12/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku meminta JS untuk membelikan makanan dan minuman. Setelah JS pergi, pelaku dan anaknya kabur dari rumah dan membawa satu unit sepeda motor Yamaha Lexy milik korban.
Merasa menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates. Setelah mendapat laporan, jajaran Polsek Wates melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/07/polisi-tangkap-pelaku-penganiayaan-di.html
Unit Reskrim Polsek Wates melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
Kemudian pada hari Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 12.45 WIB, tim Buser Unit Reskrim Polsek Wates dapat mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Wates.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun," ungkap Iptu Sarjoko.
(ALX)
Social Header