Breaking News

Motor Hilang Saat Subuh, Polisi Sewon Bekuk Pencuri di Kulonprogo


Bantul (DIY), INANEWS.id - Polsek Sewon bersama tim opsnal Polres Bantul berhasil menangkap seorang pria berinisial PRY (47 thn) terkait kasus pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan di wilayah Lendah, Kulonprogo, beserta barang bukti motor curian yang sudah diganti pelat nomornya.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga, AI Santi (38 thn), yang kehilangan motor Honda Vario berpelat nomor AB-2499-JT. Motor itu diparkir di samping rumahnya di Pendowoharjo, Sewon, pada Sabtu (9/8/2025) malam. Namun, keesokan paginya saat hendak salat subuh, korban mendapati motor sudah raib.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/polisi-ringkus-mahasiswa-di-jogja.html

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Ia kemudian melapor ke Polsek Sewon dengan nomor laporan LP/B/39/VIII/2025/SPKT/SEK SEWON/RES BANTUL/POLDA DIY pada 13 Agustus 2025.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Hasil penyelidikan mengarah pada PRY, seorang buruh tani asal Bantul. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto, S.H., M.H., kemudian memburu pelaku.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/maling-hp-kecekel-wong-kampung-polisi.html

"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Lendah, Kulonprogo. Saat diperiksa, ia mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban," kata AKP Rudianto dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario warna putih hitam, satu pelat nomor AB-2499-JT, satu pelat nomor AB-3963-XK, jaket biru hitam bertuliskan TWOBASCO, dan kunci pass merk Tekiro.

Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS