Breaking News

SKB Tiga Menteri 18 Agustus 2025 Cuti Bersama Nasional

SKB Tiga Menteri 18 Agustus 2025 Cuti Bersama Nasional

Jakarta, INANEWS.id - Pemerintah menentukan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.

Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surak keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB tiga menteri ini ditandai oleh menteri agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/ditabrak-dari-belakang-pengendara-motor.html

Dengan terbitnya SKB tiga menteri ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS