Kulonprogo (DIY), INANEWS.id - Seorang pria berinisial TW (35), warga Panjatan, Kulonprogo, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Wates, Kulonprogo. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kejadian berlangsung di Sebokarang, Wates, Kulonprogo, tepatnya di salah satu rumah warga. Dugaan pencurian itu pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/antisipasi-peredaran-narkoba-jelang.html
Warga kemudian mengamankan pria yang dicurigai sebagai pelaku sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Kulonprogo segera mendatangi lokasi kejadian.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan TW untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan pencurian.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/12/perhimpunan-o2-berdiri-ojek-online-ikut.html
TW mengaku mencuri satu unit telepon genggam merek Samsung dari rumah warga di Sebokarang. Selain itu, ia juga mengakui pernah melakukan pencurian telepon genggam merek Redmi di wilayah Dalangan, Wates, Kulonprogo.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian handphone di dua lokasi berbeda di wilayah Wates,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, TW dibawa ke Polsek Wates dan diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Wates Polres Kulonprogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(ALX)

Social Header