Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Ketegangan mewarnai hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan sebagian warga Kalurahan Ngalang setelah beredarnya video kritik di platform TikTok. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, merespons tudingan bahwa dirinya "tuli" dan mengabaikan laporan dugaan maladministrasi lahan yang disampaikan warga bernama Rahmat Subandi.
Persoalan bermula dari video berdurasi 7 menit 54 detik yang diunggah Rahmat. Dalam rekaman itu, ia menggunakan diksi tajam dan menuding bupati tidak responsif terhadap dugaan alih fungsi tanah Sultan Ground (SG) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut melibatkan Lurah Ngalang, Suharyanta.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/suami-istri-asal-sleman-kompak-curi-gas.html
Endah membantah anggapan bahwa pemerintah daerah menutup mata. Ia menyatakan Pemkab Gunungkidul telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut dia, persoalan tanah di Kalurahan Ngalang, termasuk sengketa lahan yang melibatkan Mbah Sadikem, telah menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Mengenai tanah Sultan Ground yang prosesnya sudah menjadi sertifikat (pribadi), itu sedang diupayakan untuk diserahkan kembali kepada pihak Keraton," ujar Endah saat memberikan keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/tersengat-listrik-saat-pasang-tiang.html
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan tidak tumpang tindih.
Endah juga menyoroti etika penyampaian pendapat di ruang publik. Ia menegaskan, kritik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun ajakan atau provokasi untuk bertindak di luar mekanisme hukum tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/genteng-dibuka-etalase-dipecah-konter.html
"Saudara Rahmat sudah saya ingatkan. Boleh tidak suka dengan bupati, kapolres, atau kepala kejaksaan, tetapi jangan ajarkan kami untuk melakukan tindakan main hakim sendiri menggunakan hukum rimba," kata dia.
Menurut Endah, pemberhentian pejabat publik, termasuk lurah, tidak dapat dilakukan atas dasar tekanan atau desakan sepihak, melainkan harus melalui proses dan pembuktian hukum yang sah. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melampaui kewenangan atau menyebarkan fitnah.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/polres-bantul-geledah-outlet-23-sita-72.html
Di sisi lain, mencuatnya kritik tersebut dinilai mencerminkan adanya ketidakpuasan sebagian warga terhadap percepatan penanganan kasus tanah di tingkat kalurahan. Viral di media sosial menjadi penanda perlunya komunikasi yang lebih terbuka terkait proses hukum yang tengah berjalan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menanti efektivitas koordinasi antara Pemkab, Inspektorat, dan Kejaksaan dalam menuntaskan dugaan penyimpangan sertifikasi tanah SG di Ngalang, sehingga polemik antara warga dan pemerintah tidak berlarut-larut.
(ALX)

Social Header