Bantul (DIY), INANEWS.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa pil berwarna putih berlogo "Y" di wilayah Sewon, Bantul, DIY. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (35) alias Aprex yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Ngoto, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ribuan butir pil yang diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/kapolda-diy-lantik-kapolresta-sleman.html
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarto, S.I.Kom mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas konsumsi pil berlogo "Y" di wilayah tersebut.
"Petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB terkait seorang pedagang yang diduga sering mengonsumsi pil berlogo 'Y'. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi," kata Windarto, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/motor-tabrak-kendaraan-yang-hendak.html
Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas mendatangi seorang pria berinisial D (24) alias Gendut yang berprofesi sebagai pedagang. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening yang berisi lima butir pil berwarna putih dengan logo "Y".
Dari hasil interogasi awal, D mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang rekannya berinisial P alias Aprex. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok pil tersebut.
"Yang bersangkutan mengaku membeli pil tersebut dari temannya berinisial P. Selanjutnya petugas meminta D untuk menunjukkan rumah P guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Windarto.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka P yang berada di wilayah Sewon. Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil mengamankan P tanpa perlawanan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/ledakan-diduga-obat-petasan-di-rumah.html
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua plastik kresek hitam yang berisi sejumlah pil berlogo "Y". Plastik pertama berisi dua plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 butir pil.
Sementara plastik kedua berisi 43 plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil berwarna putih berlogo "Y". Tersangka P mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/terungkap-pembunuhan-pria-di-bantul.html
"Tersangka juga mengakui telah menjual 10 butir pil kepada D alias Gendut. Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti kami bawa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut," kata Windarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(ALX)


Social Header