Yogyakarta, INANEWS.id - Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menilai dugaan pemotongan dan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja outsourcing di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta sebagai cermin nyata masih bercokolnya praktik eksploitasi terhadap kaum pekerja.
Dari hasil advokasi lapangan, ditemukan indikasi bahwa pekerja hanya menerima 25% hingga 50% THR, sementara sisanya dijanjikan akan dibayarkan pada bulan Desember secara lisan tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/sppg-wajib-kelola-limbah-mbg-bgn.html
Krisna, Anggota Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta sekaligus Pembina LBH Rajawali Mas, menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial.
“Ini bukan sekadar soal THR. Ini soal bagaimana tenaga kerja diperlakukan sebagai alat produksi semata, bukan sebagai manusia yang memiliki hak. Inilah wajah nyata ketidakadilan dalam sistem outsourcing yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat,” tegas Krisna.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/seorang-perempuan-ditemukan-meninggal.html
Perspektif Marhaenis: Negara Tidak Boleh Absen
Dalam perspektif ideologi marhaenis yang berakar pada ajaran Soekarno, negara memiliki kewajiban untuk berdiri di pihak kaum kecil, kaum pekerja, kaum marhaen yang kerap menjadi korban ketimpangan relasi produksi.
Praktik penundaan dan pemangkasan THR ini menunjukkan adanya:
- Ketimpangan relasi antara pekerja dan pemodal (vendor)
- Lemahnya kehadiran negara dalam fungsi pengawasan
- Potensi pembiaran terhadap pelanggaran hak normatif buruh
“Kaum marhaen hari ini masih hidup dalam tekanan. Ketika hak normatif seperti THR saja bisa dipotong dan ditunda, maka jelas ada masalah serius dalam keberpihakan,” lanjut Krisna.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/mobil-terios-ringsek-usai-kecelakaan-di.html
Pelanggaran Regulasi yang Tegas Mengacu pada:
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR
- THR adalah hak yang wajib dibayarkan penuh
- Dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya
- Tidak boleh dicicil atau ditunda.
Dengan demikian, praktik pembayaran sebagian dan janji pelunasan di bulan Desember adalah tidak memiliki dasar hukum.
Outsourcing Tidak Boleh Jadi Alat Penghindaran Tanggung Jawab
Arus Bawah menegaskan bahwa skema outsourcing tidak boleh dijadikan alat untuk:
- Menghindari kewajiban terhadap pekerja
- Melemahkan posisi tawar buruh
- Mengaburkan tanggung jawab negara
“Jangan sampai outsourcing menjadi kedok modern untuk praktik lama: menekan buruh demi efisiensi semu,” tegas Krisna.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/03/ngantuk-saat-berkendara-nissan-march.html
Sikap dan Seruan Perjuangan
Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menyatakan sikap:
- Mendesak pembayaran sisa THR 100% segera tanpa penundaan;
- Meminta DLH Kota Yogyakarta melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap vendor;
- Mendorong Dinas Ketenagakerjaan melakukan penegakan hukum tegas;
- Menyatakan siap mengorganisir advokasi lanjutan bersama pekerja
“Perjuangan kaum pekerja tidak boleh berhenti di ruang aduan. Jika hak terus diabaikan, maka konsolidasi dan perlawanan adalah jalan yang sah dalam demokrasi,” tutup Krisna.
Kontak Media: Krisna Triwanto S.H., Adv
Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta
Pembina LBH Rajawali Mas

Social Header