Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial RS, warga Ngalang, Gedangsari, terkait penetapan dirinya dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (6/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Polres Gunungkidul telah sah secara hukum.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/ngebut-dari-arah-berlawanan-motor.html
Dalam persidangan, RS mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, sedangkan pihak termohon adalah Polres Gunungkidul. Hakim tunggal menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk kecukupan alat bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia menyebut putusan itu menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/diduga-micro-sleep-trailblazer-hantam.html
"Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara sebelum penetapan tersangka," ujar Yahya usai persidangan.
Ia menambahkan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun, putusan hakim menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/godzilla-el-nino-ketua-dprd-gunungkidul.html
Yahya menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena melibatkan anak sebagai korban. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara khusus dan menjadi prioritas.
"Perkara ini menjadi prioritas kami. Penanganan dilakukan secara maksimal, transparan, dan akuntabel hingga tahap berikutnya," katanya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/godzilla-el-nino-ketua-dprd-gunungkidul.html
Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
(ALX)

Social Header