Yogyakarta, INANEWS.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/kabur-hingga-tangerang-2-pelaku.html
Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut. Polisi kemudian mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh.
"Sejumlah pihak telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, serta saat ini telah dilakukan penahanan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda R. Anton Budi Susilo, S.Psi., M.M., dalam keterangannya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/mbah-cemo-generasi-muda-harus-paham.html
Secara keseluruhan, terdapat 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jambi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidana terhadap para tersangka berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar Ipda Anton.
Polresta Yogyakarta memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin perlindungan serta pemulihan kondisi korban secara optimal.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/ibu-dan-anak-terseret-ombak-pantai.html
Dalam penanganan kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut hadir dan menyatakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk pendampingan psikologis bagi para korban.
Selain itu, kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan tempat penitipan anak untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/pertahankan-nilai-gotong-royong-di.html
Polresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih teliti dalam memilih tempat penitipan anak, termasuk memastikan legalitas serta standar pengasuhan yang diterapkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau penelantaran terhadap anak. Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban," kata Ipda Anton.
(ALX)


Social Header