Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Mayat Perempuan di Kali Ngrowo Kulonprogo, Pelaku Ditangkap


Kulonprogo (DIY), INANEWS.id - Kepolisian Resor Kulonprogo mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DA (44), warga Galur, Kulonprogo, yang jasadnya ditemukan di aliran Kali Ngrowo, Ngentakrejo, Lendah, Kulonprogo.

Penemuan mayat korban terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa identitas dan berada di aliran sungai setempat.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/34-tahun-hilang-dalam-prosesi-bersih.html

Petugas yang menerima laporan dari warga kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan evakuasi terhadap jenazah korban. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSUD Wates untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter ditemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/seorang-pria-asal-sleman-ditangkap-usai.html

“Setelah dilakukan pengecekan oleh dokter, ditemukan beberapa luka lebam pada tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Iptu Sarjoko, Rabu (28/5/2026).

Atas temuan tersebut, keluarga korban merasa tidak menerima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kulonprogo untuk diproses secara hukum.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lendah bersama Tim Resmob Polres Kulonprogo dan Tim Identifikasi Polres Kulonprogo yang dibantu Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun yang berkaitan dengan korban.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/mobil-terbakar-saat-distarter-usai-cas.html

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial B (28), warga Lendah, Kulonprogo, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Selasa, 26 Mei 2026. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Iptu Sarjoko.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/celurit-83-sentimeter-jadi-barang-bukti.html

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, kaos abu-abu, celana pendek hitam, tas selempang hitam, dan sebuah alat pel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga disangkakan subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor ke polisi atau call center 110 apabila menemukan hal mencurigakan.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS