Breaking News

Berkedok Tempat Pengepul Barang Bekas, Penjual Miras Ilegal di Sedayu Bantul Digerebek Polisi


Bantul (DIY), INANEWS.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sedayu, Polres Bantul, menggerebek sebuah tempat pengepul barang bekas di Padukuhan Surobayan, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, yang diduga digunakan sebagai lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) malam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/tertipu-saat-jual-sapi-secara-online.html

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya operasi penindakan yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu. Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (50) yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sedayu telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di sebuah tempat pengepul barang bekas. Dalam kegiatan tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial SS yang merupakan pemilik usaha sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Rita saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/baru-bebas-dari-penjara-dua-residivis.html

Rita menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku diduga telah menjalankan usaha penjualan miras sebagai aktivitas sampingan selama hampir satu bulan terakhir. Tempat pengepul barang bekas tersebut diduga dijadikan kedok untuk menyamarkan aktivitas penjualan miras agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/polres-bantul-ungkap-peredaran-sabu-di.html

"Saat petugas melakukan penggeledahan di area pengepulan barang bekas, ditemukan sejumlah minuman beralkohol siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan barang rongsokan. Pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti tersebut," ujar Rita.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh botol bir merek Singaraja, tiga botol anggur merah, dan satu botol anggur kolesom yang diduga akan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/pemekaran-kodam-ivdiponegoro-danrem.html

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sedayu untuk kepentingan penyelidikan dan pendataan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku turut dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.

Menurut Rita, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/kasus-dugaan-penganiayaan-remaja-di.html

"Kami telah mengamankan seluruh barang bukti ke Polsek Sedayu dan memberikan pembinaan kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Rita.

Polres Bantul juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS