Breaking News

Tanggapi Kasus TKD Condongcatur, Sri Sultan : Selesaikan di Pengadilan ‎


Yogyakarta, INANEWS.id Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat Lurah Condongcatur, RCS.

Menanggapi penetapan RCS sebagai tersangka oleh Polda DIY, Sri Sultan  menegaskan perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum hingga pengadilan.

‎Ditemui usai acara Rakornas X APJI di Hotel De Djokja, Jl. Malioboro, Yogyakarta pada Rabu (03/06/2026), Sri Sultan menyebut, kasus yang menjerat Lurah Condongcatur bukan persoalan yang baru muncul. Ia menyebut proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama dan kini tinggal mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/kecelakaan-maut-di-wonosari-pengendara.html

“Condongcatur itu kan prosesnya sudah agak lama. Karena kan tidak hanya dia, jadi berproses. Dari pengakuan yang ada, berproses hukum aja, karena dia tidak tunduk pada hukum. Ya sudah selesaikan di pengadilan saja,” ujar Sri Sultan.

‎Sri Sultan mengatakan sejumlah perkara serupa yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah kas desa sebelumnya juga telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan. Karena itu, ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang harus ditempuh dalam kasus tersebut. “Yang lainnya sudah ada keputusan pengadilan semua. Kan gitu,” katanya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/dalih-cek-keamanan-ponsel-pria-di.html

Menanggapi masih adanya kasus penyalahgunaan tanah kas desa atau TKD yang terungkap di DIY, Sri Sultan menilai setiap perkara memiliki latar belakang yang berbeda. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menjadi prioritas.

‎“Nah kalau itu tanya Pak Lurah. Motifnya bisa berbeda-beda. Kan gitu. Kalau saya tegakkan hukum aja. Tegakkan hukum aja wani, opo meneh ora,” tegasnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/berlangsung-cepat-sehari-dicopot-trio.html

Sri Sultan juga mengingatkan pentingnya menjaga dan mengawasi aset desa agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran justru berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

‎“Didiamkan aja, wah habis tanahnya,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Polda DIY mengumumkan penetapan Lurah Condongcatur, RCS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) pada Selasa (02/06/2026) lalu. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggelar perkara dan menerima hasil audit kerugian negara.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/pengakuan-ibu-di-bantul-yang-lakban.html

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan TKD di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Lahan tersebut diduga disewakan kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin Gubernur DIY sebagaimana dipersyaratkan dalam pemanfaatan tanah kas desa.

‎Berdasarkan hasil audit yang diterima penyidik, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Meski telah berstatus tersangka, RCS belum ditahan dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS