Breaking News

Terungkap, Pelaku Pencurian di Panjatan Sudah Menyasar 12 Rumah di Kulonprogo Sepanjang 2026


Kulonprogo (DIY), INANEWS.id - Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di Padukuhan V Krembangan, Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo. Seorang pria berinisial BPP (28), warga Panjatan, diamankan setelah diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, mengatakan bahwa peristiwa itu bermula ketika keluarga korban mendapati kondisi rumah orang tuanya telah dibobol pencuri. Lemari penyimpanan uang dan perhiasan yang berada di dalam kamar ditemukan dalam keadaan rusak dan terbuka.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/pengendara-motor-di-gunungkidul-masuk.html

"Peristiwa itu diketahui pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Adik kandung korban mendapati gembok lemari sudah dirusak dan seluruh isi lemari telah diacak-acak oleh pelaku," kata Iptu Sarjoko, Jumat (19/6/2026).

Korban berinisial SS (49), warga Panjatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp700.000 dan satu pasang perhiasan emas berbentuk suweng seberat dua gram.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/libur-sekolah-tiba-bgn-umumkan-hal-ini.html

Iptu Sarjoko menjelaskan, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3,7 juta. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri jejak yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Petugas piket fungsi Polsek Panjatan bersama warga akhirnya berhasil mengamankan BPP yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.


Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. BPP juga mengaku telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang tersebar di wilayah hukum Kulonprogo sepanjang tahun 2026.

Menurut Iptu Sarjoko, pelaku menggunakan modus dengan terlebih dahulu memastikan rumah yang menjadi sasaran berada dalam keadaan kosong. Setelah situasi dinilai aman, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/berkedok-tempat-pengepul-barang-bekas.html

"Pelaku kemudian merusak gembok lemari yang digunakan untuk menyimpan uang dan perhiasan. Setelah berhasil membukanya, pelaku mengambil seluruh barang berharga yang ada di dalam lemari," ujar Iptu Sarjoko.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda, satu helm, satu kaos hitam, satu celana jeans, satu kayu berbentuk tombak, satu kunci gembok, dan dua dompet.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/tertipu-saat-jual-sapi-secara-online.html

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. "Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110," kata Iptu Sarjoko.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS