Yogyakarta, INANEWS.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu lembaga pengasuhan di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 16 tersangka telah ditahan, dua orang dikenakan wajib apel, sedangkan satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPTU Apri Sawitri, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam dua tahap setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/kasatreskrim-dan-kapolsek-banguntapan.html
"Pada 2 Juli 2026 kami menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Seluruhnya sudah diperiksa, kemudian 13 orang dilakukan penahanan, sedangkan satu tersangka tidak ditahan karena sedang hamil dan dikenakan wajib apel," kata Apri.
Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah menjalani pemeriksaan, sementara satu orang belum diperiksa lantaran belum memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/rangkaian-hut-hnp-law-office-diwarnai.html
"Dari lima tersangka tersebut, tiga orang ditahan. Satu orang tidak ditahan karena memiliki bayi dan dikenakan wajib apel, sedangkan satu orang lainnya belum memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Apri menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 16 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Yogyakarta. Sementara dua tersangka diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis karena pertimbangan kemanusiaan, yakni sedang hamil dan memiliki bayi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/satpol-pp-gunungkidul-dan-bea-cukai.html
Menurut Apri, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara tersebut. Sebagian diduga melakukan kekerasan secara langsung, sebagian lainnya diduga turut serta melakukan, dan beberapa tersangka diduga mengetahui namun membiarkan tindak pidana itu terjadi.
"Dari hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda sesuai dengan alat bukti yang kami peroleh. Ada yang diduga melakukan langsung, turut serta melakukan, maupun membiarkan terjadinya dugaan tindak pidana terhadap anak," ucapnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/upacara-pindah-satuan-dan-purna-tugas.html
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM yang bekerja sebagai petugas keamanan diduga membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Peran serupa juga disangkakan kepada DD dan FA yang bertugas sebagai admin, RF yang bekerja di bagian kerumahtanggaan, serta TN yang berprofesi sebagai guru taman kanak-kanak.
Sementara itu, 14 tersangka lainnya, yakni AS, DA, HD, PA, SU, SQ, TS, SR, TU, YI, CK, WU, IN, dan YS diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana sesuai dengan peran masing-masing sebagai pengasuh, petugas kerumahtanggaan, maupun guru.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/pemkab-gunungkidul-nonaktifkan-petugas.html
Apri memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga masih menunggu kehadiran satu tersangka yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Penyidikan belum selesai. Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menunggu satu tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik. Apabila terdapat perkembangan berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," ujar Apri.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/31-kalurahan-di-gunungkidul-siap-gelar.html
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A, Pasal 77B juncto Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penyidik juga menerapkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur larangan melakukan, turut serta melakukan, maupun membiarkan terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama lima tahun atau paling lama tiga tahun enam bulan, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ALX)

Social Header