Breaking News

2 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bantul, Polisi Ungkap 9 Kasus di Sejumlah Wilayah


Bantul (DIY), INANEWS.id - Unit Reskrim Polsek Srandakan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan persawahan Padukuhan XVII Jopaten, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AP alias BG (31) dan TWG (41).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 08.05 WIB. Korban, Ari Nurdianto (41), saat itu sedang berada di sawah untuk memanen cabai. Sepeda motor Honda Supra Fit warna biru putih tahun 2006 dengan nomor polisi AB-4207-EL miliknya diparkir di pinggir sawah.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kecelakaan-di-jalan-wates-yogyakarta.html

Sekitar pukul 08.05 WIB, istri korban datang ke lokasi dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah ditanyakan kepada korban, keduanya kemudian mengecek lokasi parkir dan memastikan sepeda motor telah hilang. Korban juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mendapati sepeda motornya dibawa seseorang dengan cara dipustep.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Srandakan. Kapolsek Srandakan AKP Jumadi, S.H. mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/modus-terapi-kesehatan-3-perempuan.html

Sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, seorang warga Jopaten yang merupakan tetangga korban melihat dua orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Kedua orang tersebut terlihat sedang membawa sepeda motor dengan cara dipustep di wilayah Jopaten.

Warga tersebut kemudian membuntuti kedua orang itu hingga mereka berhenti di sebuah bengkel di sebelah selatan SPBU Palbapang, Bantul. Setelah itu, warga menginformasikan keberadaan kedua orang tersebut kepada warga Padukuhan Koripan, Poncosari.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/gbn-mi-diy-dan-bnnp-diy-bersinergi.html

Panit Reskrim Polsek Srandakan Aiptu Susanto menjelaskan, sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua orang yang dicurigai sebagai pelaku. Saat ditanya, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Srandakan.


Kedua tersangka selanjutnya diamankan di Polsek Bantul. Setelah itu, proses penyidikan perkara tersebut diserahkan kepada Polsek Srandakan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/pelajar-14-tahun-patah-tulang-kaki-usai.html

Dari tangan tersangka AP alias BG, polisi menyita satu unit Honda Supra Fit warna biru putih tanpa pelat nomor, satu hoodie hitam bertuliskan "RUN DOWN", satu pasang sandal warna cokelat, satu celana pendek warna hitam, satu topi jaring kombinasi hitam dan abu-abu, serta satu pasang pelat nomor AB-4207-EL. Sementara dari tersangka TWG diamankan satu unit Honda Supra X warna hitam nomor polisi AD 3633 SV dan satu kaos warna hitam.

Dalam penyidikan, TWG juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah. Di Kapanewon Bantul, dia mengaku mencuri Honda Supra X di Sabdodadi pada 2025, Honda Supra X beserta kronjot di Taskombang, Palbapang, Honda Supra X di Al Azhar Bulak Geblak, serta Honda Supra Fit di Ndagaran, Palbapang, pada Maret 2026.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/jembatan-tambakromo-dibangun-dandim.html

TWG juga mengaku melakukan pencurian Honda Supra X dengan bagasi di Kembangan, Bambanglipuro, pada 2026 dan Honda Supra Fit di Embung Merdeka, Bambanglipuro, pada 2025. Di Kapanewon Jetis, tersangka mengaku mencuri Honda Grand di Pulau Kadang, Canden, pada 2026.

Selain itu, TWG mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X di wilayah Klaten pada Sabtu (25/7/2026), sehari sebelum pencurian di Srandakan. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kekeringan-melanda-tepus-gunungkidul.html

Berdasarkan hasil penyidikan, TWG diketahui pernah menjalani pidana penjara selama lima bulan pada 2018 dalam perkara penggelapan. Polisi menyebut motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk menjual sepeda motor hasil curian dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Kapolsek Srandakan AKP Jumadi, S.H. bersama Unit Reskrim Polsek Srandakan masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya kasus lain yang melibatkan kedua tersangka.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS