Bantul (DIY), INANEWS.id - Tiga perempuan diduga mencuri perhiasan dan uang tunai milik dua warga lanjut usia (lansia) di Padukuhan Semampir, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, DIY. Para pelaku diduga menyamar sebagai petugas BPJS dan menawarkan terapi kesehatan kepada korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua korban masing-masing Mardiyana (79), seorang pensiunan, dan Kamiyem (74), didatangi tiga perempuan yang mengaku sebagai petugas BPJS. Ketiganya kemudian masuk ke rumah korban dengan alasan hendak memberikan terapi kesehatan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/gbn-mi-diy-dan-bnnp-diy-bersinergi.html
Korban selanjutnya menyiapkan tikar untuk keperluan terapi. Dua korban kemudian menjalani terapi pijat yang dilakukan oleh para pelaku. Saat berada di dalam rumah, para pelaku juga sempat menanyakan buku rekening dan kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.
Setelah terapi selesai, ketiga perempuan tersebut keluar dari rumah. Namun, setelah ditunggu sekitar 15 menit, mereka tidak kunjung kembali. Korban yang curiga kemudian memeriksa kamar dan mendapati lemari tempat menyimpan perhiasan dalam kondisi terbuka.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/pelajar-14-tahun-patah-tulang-kaki-usai.html
Kanit Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Dwi Jaka Raharja, S.H., M.H. mengatakan, korban kemudian mengecek isi lemari dan mendapati sejumlah perhiasan serta uang tunai telah hilang. Perhiasan yang raib terdiri dari dua gelang, lima cincin, dua pasang anting-anting, satu pasang suweng, serta beberapa kalung beserta liontin.
"Setelah para pelaku pergi dan tidak kembali, korban mengecek kamar. Lemari tempat menyimpan emas sudah terbuka dan sejumlah perhiasan serta uang tunai sudah tidak ada," kata Dwi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/jembatan-tambakromo-dibangun-dandim.html
Selain perhiasan dengan total berat sekitar 55 gram, pelaku diduga membawa uang tunai sebesar Rp 5 juta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Pundong.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan. Polisi menganalisis rekaman kamera CCTV serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengidentifikasi para pelaku.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kekeringan-melanda-tepus-gunungkidul.html
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan para pelaku. Pada Kamis (29/7/2026), polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (33) di wilayah Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, AS berprofesi sebagai pedagang dan diduga berperan sebagai pengemudi dalam aksi tersebut. Setelah diamankan, AS dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan analisis CCTV dan pemeriksaan keterangan saksi, petugas mendapatkan petunjuk terkait identitas dan keberadaan pelaku. Salah satu pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Jawa Tengah," ujar Subihan.
Polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni IL (30), DF (23), MR (23), dan MT (30). Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah kebutuhan ekonomi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kapolsek-semin-berganti-akp-aris.html
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas jinjing berwarna cokelat merek Nasional. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp 500 juta.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kebakaran-kios-lpg-di-kotagede.html
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K. mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang belum dikenal, terutama mereka yang datang ke rumah dan menanyakan identitas atau data pribadi.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati kepada seseorang yang belum dikenal dan menanyakan identitas. Pastikan terlebih dahulu identitas maupun tujuan orang tersebut sebelum memberikan informasi," kata Subihan.
(ALX)



Social Header