Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Usai aksi teror pembakaran MI Yappi Natah Gunungkidul yang melibatkan seorang mantan murid sekolah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakarta didampingi Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan Ma'arif NU DI Yogyakarta menyambangi MI Yappi Natah Gunungkidul.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakarta Ahmad Bahiej, Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan Ma'arif NU DI Yogyakarta H. Taufiq Achmad Sholeh memberikan dukungan moral atas teror di MI Yappi Natah pada Jum'at, (21/8/2026).
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kecelakaan-di-patuk-gunungkidul.html
Ahmad Bahiej mengatakan kepada reporter INANEWS.id agar para guru dan murid tetap menjalankan proses belajar mengajar dengan semestinya, dan mengambil hikmah dari kejadian tersebut.
"Setelah kejadian kemarin kita terus berkoordinasi dengan PCNU Gunungkidul, dan lembaga pendidikan Ma'arif NU Gunungkidul. Kami datang kesini untuk memberikan semangat kepada bapak dan ibu guru semua untuk pembelajaran MI Yappi Natah Gunungkidul ini tetap berjalan normal tetap aman, tetap nyaman," kata Ahmad Bahiej di MI Yappi Natah.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/bantu-warga-hadapi-kekurangan-air-fkjr.html
Untuk proses hukum yang terjadi Ahmad Bahiej mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk diselesaikan.
"Karena ini masuk katagori kriminalitas maka kami menyerahkan seluruhnya pada proses hukum dan nanti kita serahkan seluruhnya pada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Sebagai informasi Polisi telah menemukan pelaku pembakaran MI Yappi Natah Gunungkidul, yang mana pelaku adalah mantan murid sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan polisi mengamankan dua anak perempuan yang masih memiliki hubungan kakak beradik. Sang kakak berusia 14 tahun, sedangkan adiknya berusia 9 tahun. Polisi masih mendalami keterangan keduanya untuk mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa pembakaran tersebut. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aksi itu berlangsung secara sengaja.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kecelakaan-di-jalan-wonosari-baron.html
Dalam perkara ini, dua anak yang diduga terlibat yakni PL, perempuan berusia 15 tahun yang tidak bersekolah, dan SPL, perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Natah, Nglipar, Gunungkidul.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/bobol-atap-counter-hp-di-bantul-pria-21.html
Namun, karena kedua terduga pelaku masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. “Pelaku dikembalikan kepada keluarga, namun masih dalam pengawasan petugas,” kata AKP Tri Hartanto.
Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan peradilan pidana anak, termasuk memastikan proses hukum terhadap kedua anak tersebut tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
(WAP)


Social Header