Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang 2026.
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh ketiganya di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/warga-jelok-keluhkan-air-bersih-tak.html
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan, dua PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Kesehatan diberhentikan pada 6 April 2026.
Kedua pegawai tersebut diketahui menjalin hubungan yang dinilai melanggar ketentuan disiplin sebagai aparatur pemerintah.
Dalam salah satu kasus, hubungan tersebut bahkan berujung pada kehamilan salah satu pegawai yang terlibat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/deklarasi-damai-stak-diy-tolak.html
"Total ada tiga pegawai PPPK di lingkup Pemkab yang dipecat," kata Sunawan saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (26/8/2026).
Sementara itu, seorang PPPK perempuan di lingkungan Dinas Pendidikan Gunungkidul juga diberhentikan pada 6 Agustus 2026.
Pemberhentian pegawai tersebut dilakukan tidak atas permintaan sendiri setelah yang bersangkutan diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain yang dinilai berdampak terhadap keharmonisan rumah tangganya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/menang-mutlak-linda-benny-siap.html
Sunawan menjelaskan, pemberian sanksi kepada ketiga PPPK tersebut mengacu pada ketentuan disiplin yang berlaku bagi aparatur pemerintah.
Dasar pemberhentian antara lain Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta ketentuan Pasal 5 ayat (8) huruf f dalam perjanjian kerja.
Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, ketiga pegawai tersebut telah melalui proses pemeriksaan secara berjenjang. Setelah keputusan diterbitkan, mereka juga telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kekeringan-melanda-gunungkidul-resmi.html
"Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian," ujar Sunawan.
BKPPD Gunungkidul memastikan proses penanganan kasus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemkab juga terus mendorong pembinaan dan sosialisasi disiplin agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kalangan pegawai.
(ALX)

Social Header