Breaking News

Kolektor Buru Uang Bertandatangan Purbaya, BI Beri Penjelasan


INANEWS.id - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa selalu ramai menjadi perbincangan masyarakat Indonesia akhir-akhir ini.

Usai banyaknya pertanyaan di masyarakat atas pencopotan dirinya oleh Presiden Prabowo Subianto, kali ini nama Purbaya kembali menjadi sorotan.

Pasalnya banyak masyarakat yang memburu uang kertas pecahan seratus ribu rupiah tahun emisi (TE) 2022 yang terbubuhi tandatangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/motor-oleng-saat-menikung-pengendara.html

Ketertarikan kolektor muncul di tengah masa jabatan Purbaya yang relatif singkat. Kondisi tersebut membuat uang dengan tanda tangannya memiliki daya tarik tersendiri bagi mereka yang mengoleksi uang berdasarkan periode penerbitan maupun pejabat yang membubuhkan tanda tangan.

Kendati di buru para Kolektor, Bank Indonesia (BI) menjelaskan uang pecahan seratus ribu rupiah bertandatangan Purbaya tidak lantas mahal.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah memiliki dasar hukum.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/anjing-melompat-saat-dibawa-berkendara.html

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

"Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Ramdan dalam pernyataan BI, Selasa (22/9/2026).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/7-remaja-diamankan-polisi-usai-terekam.html

BI juga menjelaskan uang kertas bertandatangan Purbaya bukanlah uang yang salah cetak, dan sah pengunaannya.

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Ramdan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/polisi-ungkap-kronologi-kebakaran-rumah.html

BI menegaskan perubahan Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak membuat uang yang sudah diproduksi dan diedarkan menjadi tidak berlaku.

"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," kata Ramdan.

Artinya, masyarakat tetap dapat menggunakan uang tersebut untuk transaksi seperti biasa.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/mengenal-restorative-justice-dari-kasus.html

BI menjelaskan, tanda tangan pada uang mengikuti pejabat yang menjabat dalam proses penetapan dan produksi uang. Karena itu, pergantian pejabat setelah uang selesai diproduksi tidak mengubah status keabsahannya.

Untuk produksi uang pada periode berikutnya, tanda tangan akan menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat.

‎"Selanjutnya, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," ujar Ramdan.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS