Breaking News

Lurah di Gunungkidul Dituding Tolak KDMP, Ini Penjelasan Ketua Semar ‎


Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Penolakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) oleh Lurah di Kabupaten Gunungkidul suatu kekeliruan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul (Semar) Suhadi kepada Reporter INANEWS.id di Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu. pada Senin, (31/8/2026).

Suhadi mengatakan bahwa kabar yang menyatakan bahwa kurah tidak mau menandatangani berita acara penyerahan KDMP menjadi aset kalurahan sebuah kekeliruan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/ribut-soal-parkir-pria-di-bantul-tusuk.html

"Perlu saya sampaikan bahwa isu atau judul yang kemarin, lurah emoh menandatangani berita acara serah terima barang yang berhubungan dengan kaitannya KDMP itu nuwun sewu itu harus saya luruskan," kata Suhadi.

‎Suhadi menjelaskan para lurah yang berada di jajaran paguyubannya tidak melakukan penolakan atas program KDMP atau semacamnya, namun dirinya mengatakan bahwa para lurah berpedoman kepada peraturan Menteri Koperasi tahun 2026 terkait proses serahterima aset.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/14-tahun-undang-undang-keistimewaan-diy.html

"Lurah tidak menolak tapi berpedoman pada pedoman satu Menteri Koperasi tahun 2026. Monggo lah kita pelajari bareng-bareng agar nanti semua paham tidak perlu saya jelaskan secara detail, yang pasti kita pelajari bersama dululah," ujar Suhadi.

Suhadi menegaskan berita acara yang clear dan clean itu setelah data terverifikasi oleh tim yang legal dibentuk oleh pemerintah, yang mana akan melibatkan banyak unsur didalamnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/mobil-mitsubishi-l300-warga-bantul.html

"Berita acara itu akan clear tidak ada problematik dimasa yang akan datang itu manakala sudah terverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah secara legal, karena itu kan nanti melibatkan banyak instansi ada PU, ada inspektorat dan lain sebagainya. Dan itu nanti akan clear and clean, nilai bangunan berapa, nilai kendaraan berapa, nilai aset-aset yang lain berapa dan setelah itu terverifikasi baru disitulah penandatangan itu terjadi," jelas Suhadi.

‎"Karena pada saat KDMP ini berubah menjadi aset desa semua itu harus ada nominalnya, bukan hanya ceklis baik atau tidak baik, semua harus ada nominalnya," tambahnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/penganiayaan-berujung-maut-di-bantul.html

Lebih lanjut Suhadi menegaskan bahwa Paguyuban Lurah Gunungkidul Semar bukan menolak, namun mendudukkan semua pada aturan yang berlaku.

‎"KDMP ini kan proyek PSN ya dan PSN ini mandatori yang harus dilakukan, program PSN ini akan menjadi baik kalau kemudian pelaksanaannya, perencanaannya sampai pertanggung jawabannya alurnya harus beres dulu, kalau kami yakin ini (KDMP) akan membawa kemajuan untuk kalurahan dan masyarakat desa," tutupnya.

‎(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS