Breaking News

Polres Bantul Bongkar Peredaran “Pil Sapi” di Sewon, 129,5 Butir Disita


Bantul (DIY), INANEWS.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HR (26) beserta barang bukti sebanyak 129,5 butir pil warna putih berlambang Y atau ‘pil sapi’.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin tersebut. Pengungkapan ini bermula dari informasi warga masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di kawasan Dusun Cepit, Pendowoharjo, Sewon, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bantul pada Minggu (13/9/2026).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/usung-tema-aksara-hb-x-resmi-buka-fky.html

Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Cepit sekitar pukul 13.20 WIB menemukan barang bukti ratusan butir pil berlogo Y yang disembunyikan di dalam kardus bekas pompa akuarium di bawah meja kamarnya. Selain menyita puluhan plastik klip berisi pil siap edar, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk melayani transaksi peredaran obat keras tersebut.


Berdasarkan hasil pengujian awal dan pengakuan tersangka, ratusan pil tersebut didapatkan dari seorang pelaku lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka HR membeli sebagian pil seharga Rp 220.000 untuk dijual kembali serta menerima titipan ratusan butir pil lainnya untuk diedarkan di wilayah Bantul.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/pemotor-tabrak-bagasi-bus-di-patuk.html

Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas kepada salah seorang pembeli berinisial L di lokasi yang sama. Dari tangan pembeli tersebut, polisi menyita sisa barang bukti berupa 2,5 butir pil berlogo Y yang disembunyikan di atas tembok kamar mandi. L mendapatkan barang tersebut dari tangan HR dengan cara membeli seharga Rp 10.000.

Saat ini tersangka HR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa izin resmi.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS