Breaking News

Ribuan Botol Miras dan 322 Liter Alkohol Disita, Polda DIY Intensifkan Operasi KRYD


Yogyakarta, INANEWS.id - Polda DIY bersama Polres/ta jajaran terus mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan yang dilaksanakan pada 31 Oktober hingga 3 November 2026 tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, premanisme, kejahatan jalanan, serta pelanggaran lalu lintas dan balap liar.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 3.207 botol minuman keras dan 322 liter alkohol. Selain itu, petugas juga menemukan 25 galon dan empat drum minuman fermentasi berbahan nanas yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/11/selasa-wagen-jadi-ajang-promosi-budaya.html

Dalam penindakan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang, petugas mengamankan dua orang beserta 1.573 butir obat-obatan terlarang. Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan balap liar menghasilkan puluhan tilang dan teguran. Petugas juga melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir yang tidak sesuai ketentuan serta mengungkap satu kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kulon Progo.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa intensifikasi KRYD merupakan bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga situasi keamanan wilayah melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum secara berkelanjutan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/11/polisi-tangkap-pria-25-tahun-di-bantul.html

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas sejak dini. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan patroli, deteksi dini, pembinaan, dan edukasi kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Ia menegaskan, Polda DIY bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dengan melibatkan TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, serta elemen masyarakat.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/11/larangan-vape-bagi-polisi-berlaku-di.html

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan menjaga keamanan lingkungan, tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Keamanan Yogyakarta merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Melalui KRYD yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, Polda DIY berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tetap aman, tertib, dan kondusif.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS