Breaking News

Sudahkah Anda Zakat, Yuk Cari Tau 8 Golongan Penerima Zakat



INANEWS.id - Zakat Fitrah menjadi satu rangkaian dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, walaupun perintah untuk mengerjakannya secara terpisah dalam rukun Islam.

Dan dalam pelaksanaan zakat fitrah kita mengenal amil zakat dimana para amil ini yang akan menyalurkan zakat para umat Islam sebelum dilaksanakannya shalat idulfitri.

Lalu sebenarnya siapa saja yang boleh menerima zakat fitrah menurut ketentuan hukum Islam, berikut INANEWS.id merangkum untuk anda.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/citra-negara-berbagi-ramadan-bersama.html

Golongan penerima zakat termaktub dalam surat At Taubah ayat 60. Zakat merupakan salah satu rukun Islam diwajibkan bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," demikian surat At Taubah ayat 60.

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/lagi-kantor-tempo-dapat-kiriman-teror.html

1. Fakir 

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/kodim-0730gunungkidul-lakukan-sergap.html

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang  baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat. 

5. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. 

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi dan meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/03/kecelakaan-maut-jemaah-umrah-di-arab.html

6. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izahnya. Dengan kata lain, mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran. 

7. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.  

8. Ibnu Sabil

Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

(WAP)

© Copyright 2022 - INANEWS