Breaking News

Pencurian Sepeda Motor di Gondokusuman Berakhir, Pelaku Ditangkap Polisi



Yogyakarta, INANEWS.id - Polsek Gondokusuman, Polresta Yogyakarta, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Dr. Wahidin, Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta. Pelaku berinisial NGD (34 tahun) ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Klitren, Gondokusuman.

Dalam jumpa pers yang disampaikan Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M., mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025, pukul 02.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motornya di depan kostnya. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menjual sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 110 cc, tahun 2017, serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/05/lurah-pilangrejo-geram-dapat-laporan.html

Kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 12.300.000,- (Dua belas juta tiga ratus ribu rupiah).

"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menyimpan barang-barang miliknya. Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga keamanan harta benda mereka.

Polsek Gondokusuman akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukumnya.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS