Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penggeledahan di Kantor Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Gunungkidul dan Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul, pada Senin (23/6/2025).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadinya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui sistem E-Catalogue/E-Purchasing yang bersumber dari anggaran DAK APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi dokumen dan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/dua-pengendara-motor-meninggal-dunia.html
Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kedatangannya tim nya ke Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul adalah untuk melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Saat ini kami sedang melengkapi dokumen serta barang bukti untuk kemudahan proses penyidikan kedepannya," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa dokumen dan barang elektronik, termasuk handphone dan laptop. Penggeledahan dilakukan di ruang bagian Sekolah Dasar dan ruang kerja pegawai terkait, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/06/pemkab-gunungkidul-salurkan-bantuan.html
Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,05 miliar. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP ditemukan potensi kerugian negara hingga Rp 1,05 miliar, dan untuk tersangka belum ada penetapan," tandas AKBP Indra Waspada Yuda.
Polda DIY berkomitmen untuk melakukan penyidikan yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul. Dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus dapat diselesaikan dengan tuntas, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
(ALX)
Social Header