Semarang (Jawa Tengah), INANEWS.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG. Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
Menanggapi penetapan HU sebagai tersangka korupsi, Jubir UGM Dr. I Made Andi Arsana menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata I Made Andi Arsana, Rabu (13/8/2025), di Kampus UGM.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/sosiolog-ini-sebut-perlawanan-warga.html
Dikatakan Andi, UGM bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat. Program ini pun bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/sejarah-perlawanan-rakyat-pati-jawa.html
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka HU.
"Karena kasus ini, kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, di kantornya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/sudah-jatuh-tertimpa-tangga-kpk-akan.html
Lukas menjelaskan, HU merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati telah menahan dua orang tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan HU. Keduanya adalah HY, yang merupakan bawahan HU dan menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, serta RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran.
"Iya, ada tiga tersangka. Kalau dua tersangka sebelumnya telah ditahan, HU baru ditahan hari ini," jelas Lukas.
Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2019 saat PT Pagilaran mengajukan pencairan dana hasil kontrak pengadaan biji kakao ke PUI untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM.
Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/wabup-gunungkidul-tanam-hortikultura-di.html
HU, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi di PUI UGM, kemudian menyetujui dan memproses surat perintah pembayaran pada 23 Desember 2019.
Dana yang dicairkan mencapai Rp7,4 miliar. Namun, belakangan diketahui proses tersebut ilegal. "Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM," papar Lukas.
Atas perbuatannya, tersangka HU dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
(WAP)
Social Header