Breaking News

Pura-pura Jadi Polisi, Tiga Pria di Kulonprogo Rampas HP Pelajar dan Lakukan Kekerasan


Kulonprogo (DIY), INANEWS.id - Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (3/8/2025) dini hari. Tiga pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Pahlawan Karangnongko-Nagung, Wates, Kulonprogo.

Para pelaku yang diamankan adalah BI (24 thn), warga Kraton, Kota Yogyakarta., GBN (23 thn), warga Wates, Kulonprogo., YSP (24 thn), warga Panjatan, Kulonprogo. Ketiganya ditangkap setelah merampas tiga unit ponsel milik korban dengan total kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/mobil-pikap-ringsek-parah-usai-tabrak.html

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, mengatakan kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang melintasi Jalan Pahlawan Karangnongko-Nagung sepulang dari pengajian sekitar pukul 00.30 WIB. Tiba-tiba, mereka dihentikan oleh tiga orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Salah satu motor bahkan menutupi pelat nomornya dengan plastik hitam.

"Salah satu dari pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban berkendara secara ugal-ugalan. Kemudian pelaku meminta uang damai sebesar Rp 600.000. Karena korban tidak memiliki uang, para pelaku meminta ponsel dengan dalih ingin memeriksa pesan di WhatsApp," jelas Iptu Sarjoko.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/hendak-menyeberang-di-jalan-ringroad.html

Setelah mendapatkan ponsel , para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul dada, mencekik leher, dan memukul pipi. Setelahnya, para pelaku melarikan diri dengan membawa tiga ponsel milik korban, yaitu Samsung Galaxy A20s, Realme Note 50, dan Oppo A16.

Berawal laporan masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, Unit 2 Satreskrim Polres Kulonprogo segera bergerak cepat. Bersama salah satu korban, tim mengejar para terduga pelaku ke arah Jalan Nagung-Brosot.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/dua-pelaku-curat-asal-bantul-dibekuk.html

"Para pelaku berhasil ditangkap di area Buk Batik Panjatan saat sedang menunggu korban selanjutnya," ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit ponsel ( tiga ponsel milik korban dan satu milik pelaku), dua unit sepeda motor, satu buah tas, dan satu buah pisau yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polres Kulonprogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," imbuh Iptu Sarjoko.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS