Breaking News

Cemburu Picu Penganiayaan di Jogoyudan, Pelaku Lukai Korban dengan Cutter


Yogyakarta, INANEWS.id - Unit Reskrim Polsek Jetis Yogyakarta mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jogoyudan, Kalurahan Gowongan, Kapanewon Jetis, Kota Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban berinisial LLS (21), warga Jetis, mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam. Polisi menetapkan IGAP (26) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/bawa-celurit-karena-dendam-dua-pemuda.html

Kapolsek Jetis Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., mengatakan penganiayaan dilakukan menggunakan pisau cutter yang dibawa pelaku dari rumah. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan telah direncanakan sebelumnya.

Kejadian berlangsung di depan rumah korban di Jogoyudan, Gowongan, Jetis. Saat itu korban sedang duduk di teras rumah sambil bermain ponsel sebelum tiba-tiba diserang oleh pelaku.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/hari-pertama-beroperasi-sppg-tegalrejo.html

Pelaku menusukkan cutter ke paha kiri korban dan menariknya hingga menyebabkan luka robek cukup dalam. Saat korban berusaha merebut senjata tersebut, tangan kirinya juga mengalami luka sayatan.

Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis di RS Bethesda Yogyakarta dengan 14 jahitan di paha kiri dan lima jahitan di tangan kiri karena mengalami pendarahan hebat.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/sppg-tegalrejo-mulai-beroperasi-635.html

Menurut polisi, motif penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu, karena pelaku merasa pacarnya diganggu oleh korban. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan membuang pisau cutter ke sungai.

"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kompol Sumalugi.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS