Breaking News

Dua Hari Berturut-turut, Polres Bantul Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Dua Lokasi


Bantul (DIY), INANEWS.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari terakhir, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni di Kapanewon Pajangan dan Sewon.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/residivis-perempuan-beraksi-lagi.html

"Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal guna menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Penindakan ini juga merujuk pada instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras dan perjudian," ujar Iptu Rita, Kamis (12/2/2026).

Aksi pertama dilakukan oleh Sat Samapta Polres Bantul pada Rabu (11/2/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul, Ipda Hono Pribadi, bergerak menuju wilayah Triwidadi, Pajangan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/ipal-tak-standar-warga-protes-limbah.html

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34). "Dari tangan terduga penjual, tim mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol miras jenis AL yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml," jelas Rita.

Tak berhenti di situ, pada Kamis (12/2/2026) siang, giliran Unit Reskrim Polsek Sewon yang bergerak melakukan operasi serupa. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, petugas menyasar sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Timbulharjo.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/jagongan-kalurahan-jadi-ajang-curhat.html

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terduga penjual berinisial SPR (60). Petugas menemukan 17 botol miras oplosan (AL) yang disimpan di dalam ruko tersebut.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan," tambah Iptu Rita.

Seluruh barang bukti dari kedua lokasi tersebut kini telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/02/pejalan-kaki-tertabrak-motor-di-jalan.html

Iptu Rita menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Bantul. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, terutama oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Jika melihat ada aktivitas penjualan miras, segera lapor ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS