Bantul (DIY), INANEWS.id - Aparat gabungan menggelar operasi penertiban angkutan barang di kawasan Bunderan Srandakan, Bantul, DIY, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, mulai dari kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD).
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut difokuskan pada pemeriksaan kendaraan angkutan barang, baik dari sisi muatan maupun dimensi kendaraan. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/pria-asal-banten-tiba-tiba-meninggal-di.html
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, khususnya terkait angkutan barang.
"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi aturan, baik terkait muatan maupun kelayakan kendaraan, guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/kolaborasi-pemprov-diy-dan-densus-88.html
Dalam operasi tersebut, petugas mencatat sejumlah pelanggaran. Kepolisian memberikan sebanyak 43 teguran kepada pengemudi, sementara Dinas Perhubungan menerbitkan 24 lembar tilang. Selain itu, KPPD Bantul juga memberikan 12 teguran terkait administrasi pajak kendaraan.
Tak hanya penindakan, kegiatan ini juga diikuti dengan layanan pembayaran pajak kendaraan di tempat atau sistem “go door”. Tercatat sebanyak 13 unit kendaraan memanfaatkan layanan tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya secara langsung di lokasi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/04/pn-gunungkidul-tolak-praperadilan.html
Rita menambahkan, secara umum kegiatan berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya gangguan berarti. "Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran para pengemudi angkutan barang semakin meningkat dalam mematuhi aturan lalu lintas," katanya.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini berasal dari Unit Turjagwali Satlantas Polres Bantul, Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, KPPD Bantul, serta Denpom.
(ALX)

Social Header