Breaking News

Operasi Gabungan di Playen, Satpol PP Gunungkidul Sita 7.000 Batang Rokok Ilegal


Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta mengamankan 7.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Kapanewon Playen, Gunungkidul, Kamis (18/6/2026).

Rokok ilegal tersebut ditemukan di dua toko dan dari dua orang tenaga penjual (sales). Barang tersebut diketahui belum sempat didistribusikan kepada para pengecer.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/terungkap-pelaku-pencurian-di-panjatan.html

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/pengendara-motor-di-gunungkidul-masuk.html

Berdasarkan data Satpol PP Gunungkidul, total rokok ilegal yang berhasil diamankan sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 159.060 batang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/libur-sekolah-tiba-bgn-umumkan-hal-ini.html

"Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari etika usaha, karena setiap batang rokok ilegal yang beredar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," ujar Harry.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan peredaran rokok ilegal saat ini semakin dinamis dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/berkedok-tempat-pengepul-barang-bekas.html

Menurut dia, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat.

"Partisipasi masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredarannya. Kami akan terus melakukan operasi secara terukur dan berkesinambungan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di daerah," kata Sumarno.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/06/tertipu-saat-jual-sapi-secara-online.html

Satpol PP Gunungkidul mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk hasil tembakau dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul serta menjaga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS