Breaking News

Tas Berisi iPad dan iPhone Dicuri Saat Korban Belanja di Bantul, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam


Bantul (DIY), INANEWS.id - Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tas milik seorang mahasiswi di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial RY (44) ditangkap setelah diduga mencuri tas korban yang berisi sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.

Pelaku diamankan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari pengungkapan kasus tersebut, seluruh barang milik korban yang sempat dibawa pelaku berhasil diamankan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/pelantikan-faji-sleman-stak-yogyakarta.html

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus itu bermula saat korban kehilangan tas ketika singgah di sebuah warung di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah mengambil tas milik korban yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor," kata Rita, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/kecelakaan-maut-di-playen-gunungkidul.html

Korban, Delima Okta Mahpura (23), mengalami peristiwa tersebut pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB di sebuah warung di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo.

Saat itu, korban baru pulang mengajar dari kawasan Seturan. Ketika hendak membeli air mineral, korban meletakkan tas selempangnya di dasbor sepeda motor sebelum masuk ke dalam warung.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/modus-gadaikan-mobil-rental-pria-di.html

Namun, saat keluar beberapa saat kemudian, tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon.

Tas yang hilang berisi sebuah iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet berisi kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu tanda mahasiswa, sejumlah buku sastra, serta barang pribadi lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/dari-satpam-hingga-guru-tk-19-orang.html

Rita menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan pelaku di kawasan Flyover Janti. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap RY.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor tanpa pengawasan. Tas itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku," ujar Rita.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/kasatreskrim-dan-kapolsek-banguntapan.html

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas merek Longchamp warna hijau, iPad Apple Gen 7 warna rose gold, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet warna merah, kartu identitas dan kartu ATM milik korban, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat beraksi.

RY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Sewon. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/satpol-pp-gunungkidul-dan-bea-cukai.html

Rita mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, meski hanya dalam waktu singkat. Menurut dia, kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Rita.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS