Breaking News

Terungkap, Karyawan Konveksi Curi Uang Majikan Rp2,55 Juta untuk Keperluan Bermain


Bantul (DIY), INANEWS.id - Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp2,55 juta yang menimpa seorang guru di Padukuhan Klayu, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Pelaku berinisial MF (20), yang merupakan karyawan konveksi milik korban, ditangkap beberapa jam setelah laporan diterima polisi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan MF diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/pria-asal-sewon-ditemukan-meninggal-di.html

"Benar, Unit Reskrim Polsek Sewon telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial MF (20). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku," ujar Iptu Rita, Sabtu.

Menurut Iptu Rita, korban berinisial LHH (55), seorang guru, sebelumnya beberapa kali merasa kehilangan uang yang disimpan di dalam rumah. Puncaknya terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB saat korban pulang dari bepergian dan hendak mengambil uang di dalam dompet yang disimpan di tas di kamar.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/di-balik-pengadaan-seragam-smp.html

"Saat korban hendak mengambil uang untuk keperluan belanja, uang tunai sebesar Rp500.000 yang ada di dalam dompet sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan bersama anak korban, diketahui total uang yang hilang mencapai Rp2.550.000," kata Iptu Rita.

Merasa dirugikan, anak korban berinisial YI (27) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Jumat (10/7/2026) malam.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada MF yang diketahui bekerja di usaha konveksi milik korban.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/satresnarkoba-polres-bantul-sita-320.html

"Petugas kemudian mengamankan dan menginterogasi yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban tanpa izin," ujar Iptu Rita.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah saat korban tidak berada di tempat. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil uang dari dalam dompet, kemudian menggunakan hasil pencurian tersebut untuk keperluan pribadi.

"Modus pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tidak berada di tempat, lalu mengambil uang yang ada di dalam dompet. Dari pengakuannya, uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan bermain," ungkap Iptu Rita.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/07/kecelakaan-maut-di-wates-kulonprogo.html

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu tas hitam merek Berwei dan satu dompet perempuan berwarna cokelat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Rita.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses hukum di Polsek Sewon.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS