Breaking News

Dua Anak Diduga Bakar Sekolah MI YAPPI Natah di Gunungkidul, Kesal Di-bully hingga Simpan Dendam kepada Guru


Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Polisi mengungkap kasus dugaan pembakaran Sekolah MI YAPPI Natah, Natah, Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kasus ini, dua anak perempuan yang masih di bawah umur diduga terlibat dalam pembakaran sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, peristiwa itu diketahui pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Penjaga sekolah yang hendak membuka sekolah mendapati kondisi bangunan seperti baru saja dibobol.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/porkal-beji-2026-resmi-dibuka-usung.html

Penjaga kemudian menghubungi saksi lainnya. Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka tiba di sekolah dan melakukan pengecekan. Mereka menemukan bekas kebakaran, kertas yang ditata di kusen pintu, serta ceceran solar di lantai sekolah.

Temuan tersebut mengarah pada dugaan bahwa kebakaran sengaja dilakukan menggunakan solar. Atas kejadian itu, pihak sekolah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Gunungkidul untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/viral-video-pemain-ketoprak-terjatuh.html

Akibat kebakaran, pintu ruang dapur terbakar dan bagian atap berupa genteng atau asbes mengalami kerusakan. Total kerugian akibat kejadian tersebut hingga kini masih dalam proses pendataan.

Tim INAFIS Polres Gunungkidul bersama personel Polsek Nglipar kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menemukan sejumlah bagian bangunan yang terbakar, di antaranya kusen dan pintu akses menuju kamar mandi serta satu kaso di atas kusen.


Polisi juga menemukan genteng asbes atap kamar mandi yang pecah setelah tertimpa potongan kaso terbakar. Di lokasi turut ditemukan satu botol bekas Aqua ukuran 1 liter dan satu botol bekas Le Minerale yang berisi sisa solar.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, Ketua RT 03 RW 01 Blembeman I, Nglipar, Dwi Atmojo, mengaku sebelum kejadian melihat salah satu anak yang diduga terlibat bersama keluarganya berada di sekitar lokasi.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/mobil-barang-tabrak-pejalan-kaki-di.html

Kepala Sekolah MI YAPPI Natah, Dedi Irawan, juga menerangkan bahwa sekitar satu minggu sebelum kejadian, sejumlah jilbab yang disimpan di etalase kantor guru hilang. Barang tersebut kemudian diketahui digunakan oleh anak yang diduga terlibat dalam perkara.

Guru Kelas 6 MI YAPPI Natah, Dwi Astuti Wahyuningsih, menyebut kedua anak tersebut sebelumnya kerap mengambil jilbab dari etalase kantor guru. Mereka juga diduga pernah mengambil minyak goreng, bucket bunga, dan buku.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/polisi-tetapkan-artis-ruben-onsu-jadi.html

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama personel Polsek Nglipar terhadap anak-anak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari pemeriksaan itu, SPL mengakui dirinya diajak kakaknya, PL, untuk membakar sekolah.

Sementara itu, DT menerangkan bahwa pembakaran dilakukan oleh PL dan SPL. Polisi kemudian mendalami keterangan para anak tersebut untuk mengungkap peran masing-masing dalam kejadian.


PL mengaku pembakaran dilakukan karena dirinya merasa sering dirundung atau di-bully oleh teman-temannya lantaran kerap memungut barang bekas atau rosok untuk membantu ibunya yang bekerja sebagai pemulung.

Selain itu, PL mengaku menyimpan dendam terhadap seorang guru sejak duduk di kelas 1 SD/MI, sekitar tujuh tahun lalu. Ia mengaku pernah dipukul menggunakan penghapus papan tulis.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/warga-miskin-di-diy-banyak-berubah.html

Dalam perkara ini, dua anak yang diduga terlibat yakni PL, perempuan berusia 15 tahun yang tidak bersekolah, dan SPL, perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Natah, Nglipar, Gunungkidul.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/gempa-36-magnitudo-gemparkan-warga.html

Namun, karena kedua terduga pelaku masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. “Pelaku dikembalikan kepada keluarga, namun masih dalam pengawasan petugas,” kata AKP Tri Hartanto.

Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan peradilan pidana anak, termasuk memastikan proses hukum terhadap kedua anak tersebut tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS