Jakarta, INANEWS.id - Usai Polisi melakukan gelar perkara, artis Ruben Samuel Onsu (RSO) langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Jakarta. Kamis, (20/8/2026).
“Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/warga-miskin-di-diy-banyak-berubah.html
Joko Adi Wibowo mengatakan perkara itu bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, P merupakan pelapor, DM sebagai korban, sedangkan Ruben berstatus terlapor.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Setelah seluruh bahan penyidikan dikaji, penyidik menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Joko menjelaskan bahwa dugaan penipuan tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana dalam usaha jual beli produk yang dijalankannya. Korban kemudian tertarik dan keduanya membuat kesepakatan terkait penyerahan modal serta keuntungan yang dijanjikan.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/gempa-36-magnitudo-gemparkan-warga.html
Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ungkap Joko.
Kendati Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka, Joko belum membeberkan produk yang di jual belikan dan kerugian korban penipuan yang tersangkakan Ruben Onsu.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/meriahkan-hut-ri-dan-bersih-dusun.html
Joko menegaskan untuk produk dan kerugian korban masih menjadi bagian dari menteri penyelidikan lebih lanjut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben belum menjalani pemeriksaan. Penyidik kini menyiapkan agenda pemanggilan untuk meminta keterangannya terkait perkara tersebut.
“Kalau kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” jelas Joko.
Pemeriksaan terhadap Ruben diperkirakan berlangsung pada pekan depan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujar Joko.
(WAP)

Social Header