Breaking News

Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri, Pelaku Residivis Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri


Bantul (DIY), INANEWS.id - Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku berinisial RS (37), seorang buruh harian lepas asal Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap setelah menggunakan motor curian tersebut untuk kembali beraksi di wilayah Wonogiri.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Unit Reskrim Polsek Sewon setelah mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di Wonogiri.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/yogyakarta-dan-sejarah-pramuka-di.html

"Unit Reskrim Polsek Sewon mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di daerah Wonogiri, dan pelakunya telah ditahan di Polres Wonogiri," ujar Rita, Jumat (14/8/2026).

Pencurian terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 19.45 WIB. Korban, Miftahussa Adah (23), baru pulang dari kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) di RSUD Prambanan dengan mengendarai Honda Beat tahun 2022 bernomor polisi AB-4385-JO.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/curanmor-honda-scoopy-di-bantul.html

Setibanya di asrama, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan. Korban kemudian masuk ke kamar untuk menaruh helm dan memilah pakaian kotor. Saat hendak keluar untuk pergi ke tempat laundry, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Sepeda motor yang ditaksir senilai Rp18 juta itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sewon. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Wonogiri dan digunakan dalam aksi kejahatan lain.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/2-hari-tak-keluar-rumah-lansia-74-tahun.html

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sewon mendatangi Polres Wonogiri untuk memeriksa terduga pelaku yang telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Sewon.

Polisi juga mengetahui RS merupakan residivis kasus serupa. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap pada sepeda motor.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/motor-tabrak-pembatas-jalan-di-tikungan.html

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digunakan RS untuk melakukan tindak pidana lain di wilayah Wonogiri. Kendaraan itu akhirnya menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap pencurian yang terjadi di Sewon sejak Oktober 2025.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026). Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sewon masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/gbn-mi-diy-perkuat-organisasi-dewan.html

Atas perbuatannya, RS terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor saat diparkir.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS