Breaking News

Polres Bantul Gerebek 10 Lokasi, 357 Botol Miras Disita


Bantul (DIY), INANEWS.id - Polres Bantul menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama sepekan, polisi menyita 357 botol miras berbagai jenis dan merek dari 10 lokasi.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan penjualan miras ilegal.

"Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan penjualan miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Sat Samapta Polres Bantul bersama Polsek jajaran langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah tempat," kata Rita.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/dandim-0730-gunungkidul-tekankan.html

Razia tersebut berlangsung sejak Selasa (18/8/2026) hingga Minggu (23/8/2026). Lokasi yang disasar meliputi rumah di kawasan permukiman, pinggir jalan umum, hingga outlet yang diduga menjual miras tanpa izin.

Dari 10 lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang merupakan pemilik maupun penguasa barang bukti. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Razia pertama dilakukan pada Selasa (18/8/2026) malam. Petugas menyasar sebuah rumah di Jalan Cangkring Raya, Jetis, dan mengamankan 20 botol miras jenis AL dari RS (37).


Pada Rabu (19/8/2026) malam, petugas kembali bergerak ke Jalan Ringroad Manding, Trirenggo. Polisi mengamankan 22 botol miras jenis AL dari MBY (33) yang saat itu sedang melakukan transaksi.

Selanjutnya, pada Kamis (20/8/2026) malam, razia dilakukan di dua lokasi. Di Dusun Gabusan, Sewon, petugas menyita 22 botol miras jenis AL dari PB (24).

Pada malam yang sama, polisi juga mengamankan 120 botol miras berbagai merek dari AYP (24) di sebuah outlet di kawasan Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kepala-kemeng-yogyakarta-sambangi-mi.html

Razia berlanjut pada Jumat (21/8/2026) malam. Polisi menggerebek sebuah toko di Kampung Jetis, Tamantirto, Kasihan, yang dijaga SP (23). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 39 botol miras.

"Di malam yang sama, petugas juga menyita 22 botol miras berbagai jenis dari IA (19) di sebuah rumah kawasan Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan," ujar Rita.

Pada Sabtu (22/8/2026), petugas melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda. Polsek Pleret mengamankan WS (45) yang membawa dua botol miras oplosan di Jalan Bedukan, Pleret.


Pada hari yang sama, Sat Samapta Polres Bantul juga mendapati IS (34) membawa 39 botol miras jenis AL di Jalan Bulak Sawah, Sewon. Setelah itu, petugas menyita 60 botol miras dari YSS (23) di sebuah outlet di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan.

Terakhir, pada Minggu (23/8/2026) malam, petugas Polsek Sedayu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Wates Km 15, Argosari, Sedayu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 11 botol miras dari D (30).

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/08/kecelakaan-di-patuk-gunungkidul.html

"Seluruh barang bukti dan para pemilik maupun penguasa miras tersebut telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek jajaran untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rita.

Rita menegaskan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Menurut dia, razia akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bantul.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS