Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Mengupayakan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat dan mendongkrak pendapatan pedagang dan UMKM di Kabupaten Gunungkidul, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengeluarkan instruksi Bupati Gunungkidul nomor tujuh, tentang gerebeg pasar bagi ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Dari instruksi yang beredar Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengintruksikan bagi seluruh ASN dari jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Panewu se-Kabupaten Gunungkidul dan juga Pimpinan BUMD Kabupaten Gunungkidul untuk membelanjakan uangnya di pasar tradisional dan juga UMKM di sekitar lingkungan kantornya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/status-rintisan-kalurahan-budaya-hingga.html
Dalam instruksi Bupati nomor tujuh ini, kegiatan belanja di pasar tradisional dan UMKM ini dilakukan pada setiap hari Jumat pada Minggu pertama setelah kurve dan olahraga selama satu jam tiga puluh menit (1.30).
Instruksi Bupati nomor tujuh ini berlaku sejak ditanggalkannya pada Selasa, (29/9/2026). Dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/utamakan-keselamatan-nelayan.html
Sebagai informasi Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih sebelumnya juga telah menyulap ruas Jalan Brigjen Katamso hingga Jalan KH Agus Salim, Wonosari menjadi jalur Car Free Day pada setiap hari Minggu, dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Car free day selain menghadirkan ruang publik yang lebih sehat, aman, nyaman untuk berolahraga, serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat melalui lapak UMKM lokal.
(WAP)

Social Header