Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Adanya Indikasi Calon Lurah yang manfaatkan kondisi penerima manfaat yang terblokir bantuan PKH akibat judi online, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul angkat bicara.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul MH. Arkham Mashudi, S.STP., M.A.P., menjelaskan kebijakan penghentian bantuan sosial (Bansos) bagi yang terindikasi judi online memang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Namun apabila masyarakat yang merasa tidak melakukan Judol atau memang melakukan Judol tapi ingin bertaubat maka bisa melakukan sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/hendak-sewa-lagi-dengan-ktp-berbeda.html
"Memang operator SIKS-NG ini ada di kantor Kalurahan atau di Kantor Desa, jadi untuk masyarakat yang memang terbukti melakukan Judol atau memang terindikasi Judol bisa melakukan sanggahan," kata Arkham Mashudi kepada Reporter INANEWS.id, Jumat, (18/9/2026).
Arkham Mashudi menegaskan walaupun operator ada di kantor Kalurahan namun bukan kepada person perorangan apa lagi proses sanggah dilakukan oleh salah satu calon lurah yang akan berkompetisi pada Pilur tahun ini.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/motor-mahasiswi-dicuri-di-kos-sedayu.html
"Bisa sanggah tapi bukan pada person siapa-siapa yang menjadi calon, saya tidak menunjuk siapa-siapa, tapi untuk melakukan sanggahan itu di kantor Kalurahan melalui aplikasi SIKS-NG," tegasnya.
Arkham mengingat kepada seluruh masyarakat Gunungkidul terlebih daerah yang saat ini sendang melaksanakan Pilur, agar proses sanggahan ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/kemarau-panjang-tujuh-hektar-lahan-di.html
"Jadi ini tidak ada kaitannya dengan proses pencalonan lurah, ini menjadi perhatian kita bersama, dan agar masyarakat tahu siapapun yang menjadi lurah dan siapa pun yang akan sanggah ini bisa di kantor kalurahan, bukan siapa yang menjadi calon lurah, dan bukan tergantung siapa yang menjadi lurah. Sehingga tidak ada kaitannya antara sanggah bansos ini dengan proses pencalonan lurah," jelasnya.
Arkham juga menambahkan hal tersebut juga berlaku untuk semua bantuan yang diberikan pemerintah pusat.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/berawal-dari-tabrakan-di-speed-bump.html
"Jadi semua ini kan bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk masyarakat ya, baik PKH, PIP atau RTLH dan BSPS semua sama ya tidak ada kaitannya dengan yang namanya Pilihan Lurah, karena bantuan ini kan dari APBN, sehingga memiliki mekanisme dan aturan yang jelas, jadi tidak sembarangan lurah maupun calon lurah secara personal bisa mengintervensi hal ini," terangnya.
"Jadi saya sarankan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang-orang ataupun siapapun juga yang mengatakan bansos ini bisa diperoleh ketika memilih salah satu calon tertentu," tutupnya.
(WAP)

Social Header