Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengamankan satu unit truk tangki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi, Senin malam (26/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui kolom komentar saat Tim Patroli Pagar Satreskrim Polres Gunungkidul menggelar siaran langsung (live) di platform TikTok.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/11/diduga-diserang-anjing-liar-8-kambing.html
Dalam laporan itu, warga menginformasikan adanya truk tangki berwarna putih-biru dengan nomor polisi AB-8178-FC yang mogok di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Planjan-Baron, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan meminta keterangan dari pengemudi berinisial BR serta kernet berinisial SU.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/11/semangat-restorasi-partai-nasdem.html
Berdasarkan keterangan awal, BBM yang diangkut truk tersebut berasal dari kawasan Sekarsuli. Muatan itu rencananya akan dikirim ke PT Unggas Widodo Makmur yang berlokasi di Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Namun, saat petugas meminta dokumen perizinan usaha pengangkutan BBM, pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkannya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan tersebut. Pertama, tangki truk tidak dilengkapi QR Code Patra Logistik sebagaimana dipersyaratkan dalam pengangkutan resmi.
Kedua, segel tangki tercantum atas nama CV Karya Hidup Agung, bukan PT PNER. Ketiga, berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan dengan nomor polisi tersebut terdaftar sebagai dump truck, bukan truk tangki.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/11/kombes-ihsan-jadi-kapolresta-yogyakarta.html
Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, S.H., mengatakan kendaraan beserta pengemudi dan kernet telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini, barang bukti berupa truk tangki beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Tukiran.
Ancaman Pidana
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/11/ribuan-botol-miras-dan-322-liter.html
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Iptu Tukiran juga mengimbau pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar lebih selektif dan teliti dalam melayani pengisian BBM, terutama terhadap kendaraan yang menunjukkan aktivitas mencurigakan atau melakukan pengisian secara berulang.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/11/selasa-wagen-jadi-ajang-promosi-budaya.html
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan hotline Kepolisian 110.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar lebih selektif, teliti, dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM kendaraan yang mencurigakan atau dilakukan secara berulang. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui hotline Call Center 110," pungkas Iptu Tukiran.
(ALX)



Social Header