Breaking News

Polisi Razia Penjual Miras Ilegal di Bantul, Puluhan Botol Disita dari Pedagang Asal Jateng


Bantul (DIY), INANEWS.id - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah Kretek, Bantul.

Dalam razia yang digelar pada Rabu (13/8/2025) malam, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, razia ini berawal adanya informasi dari warga terkait aktifitas jual beli miras ilegal di tempat kos di wilayah Parangkusumo, Padukuhan Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/dosen-ugm-korupsi-pengadaan-kakao.html

“Total ada 50 botol miras oplosan jenis AL, 2 botol anggur kolesom, 24 botol Vodka, berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Miras-miras tersebut, lanjut Jeffry, disita dari IBP (28) warga Boyolali dan K (27) warga Wonosobo, Jawa Tengah.

“Saat ini, barang bukti miras sudah diamankan ke Mapolsek Kretek untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Baca juga: https://www.inanews.id/2025/08/sosiolog-ini-sebut-perlawanan-warga.html

Jeffry berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di lingkungannya. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS