Breaking News

Iuran Sampah Dipungut, Ketua RT Justru Diduga Bakar Sampah di Kali Code


Yogyakarta, INANEWS.id - Ketua RT 84 RW 19 Karanganyar, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta, yang dikenal dengan nama Bu Rut, diduga melakukan pembuangan dan pembakaran sampah di bantaran Kali Code bagian selatan.

Dugaan tersebut memicu keberatan sejumlah warga karena aktivitas itu dinilai mencemari lingkungan dan bertentangan dengan aturan pengelolaan sampah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bu Rut mengelola sampah warga dengan menarik iuran antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per rumah, bergantung pada jumlah anggota keluarga.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/lemari-tak-terkunci-uang-dan-cincin.html

Namun, sampah yang dikumpulkan tersebut diduga dibuang dan dibakar di area bantaran Kali Code, tepatnya di sekitar TPS 19 wilayah RT 84 RW 19, tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan warga.

Salah satu warga, Krisna Triwanto, S.H., yang mendokumentasikan kejadian itu melalui foto dan video, mengaku mendapat respons tidak menyenangkan saat melakukan pengambilan gambar.

Menurut Krisna, yang bersangkutan sempat melontarkan pernyataan bernada menantang ketika dimintai klarifikasi terkait aktivitas tersebut.

Baca juga: https://www.inanews.id/2026/01/hut-ke-45-satpam-polres-gunungkidul.html

Bu Rut juga disebut mengklaim telah memperoleh izin dari Ketua Kampung Karanganyar untuk melakukan pembuangan dan pembakaran sampah.

Namun, klaim itu dibantah Ketua Kampung Karanganyar, Catur, yang menegaskan tidak pernah memberikan izin atas kegiatan tersebut.

Atas kejadian itu, Krisna melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Mergangsan dan Satpol PP Kemantren Mergangsan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

(ALX)

© Copyright 2022 - INANEWS